Hello Sobat NewsClub! Selamat datang kembali di artikel menarik kami. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara mengurus STNK hilang dengan mudah dan tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang harus kita miliki sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Apabila STNK kita hilang, kita perlu segera mengurusnya agar tetap bisa berkendara dengan sah dan menghindari penyalahgunaan oleh orang lain. Berikut adalah langkah-langkah praktis dalam mengurus STNK yang hilang.
Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang
1. Siapkan Dokumen-dokumen Pendukung
Langkah pertama yang harus Sobat NewsClub lakukan adalah menyiapkan beberapa dokumen penting yang diperlukan saat melakukan pelaporan STNK hilang di kantor Samsat. Dokumen yang harus dibawa antara lain:
- Surat Keterangan Hilang STNK dari kantor polisi terdekat. Surat ini bisa diperoleh dengan menjelaskan kronologi kehilangan STNK dan biasanya tidak dikenakan biaya.
- KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK yang hilang, jika ada.
- BPKB asli dan fotokopi.
Untuk menghindari masalah di masa mendatang, selalu pastikan untuk membuat salinan dokumen-dokumen tersebut dan menyimpannya dengan aman.
2. Kunjungi Samsat Terdekat
Setelah dokumen-dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk menyusun berkas-berkas tersebut dengan rapi agar tidak berceceran.
3. Lakukan Pengecekan Fisik Kendaraan
Saat berada di Samsat, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk menentukan karakteristik seperti warna, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Pengecekan ini biasanya gratis, namun Anda perlu membayar biaya fotokopi.
4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
Setelah prosedur pengecekan selesai, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran di loket STNK. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
5. Mengurus Pembuatan STNK Baru
Setelah formulir diisi dan berkas lengkap, langkah terakhir adalah mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Sertakan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan.
Biaya dan Kesimpulan
Biaya yang dikenakan untuk mengurus STNK hilang terbilang cukup murah, tidak sampai Rp 100.000[1][2][3]. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengurus STNK hilang tanpa perlu menggunakan jasa calo.
Selain itu, pastikan juga selalu memperhatikan masa berlaku STNK agar tidak terlambat dalam perpanjang STNK kendaraan Anda. Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!
Seorang penikmat kopi yang punya banyak mimpi dan sebentar lagi punya istri.